BOLEHKAH SATPAM MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT?

Bookmark and Share



SOAL :

Kami adalah SATPAM di kampus, pada hari Jum’at kami harus menjaga kendaraan yang banyak sekali, bolehkah shalat jum’at diganti shalat zhuhur? +6285252******

JAWABAN :

Boleh, karena di antara halangan yang membolehkan untuk tidak menghadiri shalat jamaah dan Jumat adalah takut kehilangan harta.

Ketika menjelaskan hal tersebut Syaikh ‘Adil bin Yûsuf al-’Azzâzi berkata, “Empat: Takut dari kebinasaan atau kehilangan harta, atau terjadi bahaya pada harta, karena Nabi n melarang menyia-nyiakan harta”. (Lihat Tamâmul Minnah, 1/347, karya, penerbit. Muasasah Qurthûbah).

Namun, diusahakan jangan sampai meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut. Hal itu bisa dilakukan dengan bergiliran menjaga atau dengan cara-cara yang lain.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jumat karena meremehkannya, Allah akan menutup hatinya. (HR. Abu Dâwud, no. 1052; at-Tirmidzi, no. 500; an-Nasâ`i 3/88; Ibnu Mâjah, no. 1125. Syaikh al-Albâni  rahimahullah berkata, “Hasan Shahîh” )
Wallahu a'lam.


Sumber: Majalah As-Sunnah
http://salafiyunpad.wordpress.com/2011/06/27/satpam-boleh-tidak-shalat-jumat/

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment