BERZIKIR DENGAN SUARA KERAS SETELAH SHALAT FARDHU ?

Bookmark and Share



Bismillah,
Di dalam hadits Shahih Bukhari: Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu berkata : "Sesungguhnya zikir dengan suara keras setelah selesai shalat wajib, adalah biasa pada masa Rasulullah. Ibnu Abbas berkata, "Aku segera tahu bahwa mereka telah selesai shalat, kalau suara mereka telah kedengaran."

Fatawa Lajnah Da’imah :

يُشرَع رفع الصوت بالذكر بعد الصلاة المكتوبة، لما ثبت من حديث ابن عباس رضي الله عنهما قال: (إن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم) وأنه قال أيضا: (كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته) ولو وجد أناس يقضون الصلاة سواء كانوا أفرادا أو جماعات وذلك في جميع الصلوات الخمس المفروضة … أما رفع الصوت بالدعاء وقراءة القرآن بصفة جماعية فهذا لم يرد عنه صلى الله عليه وسلم ولا عن صحابته وفعله بدعة أما إذا دعا الإنسان لنفسه أو قرأ لنفسه جهرا فلا شيء فيه إذا لم يتأذ به غيره.

Disyariatkan untuk mengeraskan dzikir setelah sholat wajib, karena adanya keterangan yang shohih dari hadits Ibnu Abbas -rodliallohu anhuma-, (ia mengatakan): “Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai dari sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar (suara dzikir) itu”.

(Mengeraskan dzikir setelah sholat wajib tetap disunnahkan), meski ada orang-orang yang masih menyelesaikan sholatnya, baik mereka itu (menyelesaikan sholatnya secara) sendiri-sendiri atau dengan berjama’ah. Dan hal itu (yakni mengeraskan dzikir) disyariatkan pada semua sholat wajib yang lima waktu…

Adapun mengeraskan doa dan membaca Alqur’an secara jama’i (bersama-sama), maka hal ini tidak pernah ada tuntunannya dari Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, maupun dari para sahabat beliau. (Oleh karena itu), perbuatan itu termasuk bid’ah.

Adapun jika ia berdoa untuk dirinya sendiri, atau membaca quran sendiri dengan suara tinggi, maka hal itu tidak mengapa, asal tidak mengganggu orang lain.


Syeikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin, mengatakan dalam risalahnya:

إن الجهر بالذكر بعد الصلوات المكتوبة سنة، دل عليها ما رواه البخاري من حديث عبد الله بن عباس – رضي الله عنهما – أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم قال: “وكنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته”. ورواه الإمام أحمد وأبو داود. وهذا الحديث من أحاديث العمدة، وفي الصحيحين من حديث المغيرة بن شعبة – رضي الله عنه – قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول إذا قضى الصلاة: “لا إله إلا الله وحده لا شريك له”. الحديث، ولا يسمع القول إلا إذا جهر به القائل. وقد اختار الجهر بذلك شيخ الإسلام ابن تيميه -رحمه الله- وجماعة من السلف، والخلف، لحديثي ابن عباس، والمغيرة رضي الله عنهم. والجهر عام في كل ذكر مشروع بعد الصلاة سواء كان تهليلاً، أو تسبيحاً، أو تكبيراً، أو تحميداً لعموم حديث ابن عباس، ولم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم التفريق بين التهليل وغيره بل جاء في حديث ابن عباس أنهم يعرفون انقضاء صلاة النبي صلى الله عليه وسلم بالتكبير، وبهذا يعرف الرد على من قال لا جهر في التسبيح والتحميد والتكبير. وأما من قال: إن الجهر بذلك بدعة فقد أخطأ فكيف يكون الشيء المعهود في عهد النبي صلى الله عليه وسلم بدعة؟!… وأما احتجاج منكر الجهر بقوله تعالى: (وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ). فنقول له: إن الذي أمر أن يذكر ربه في نفسه تضرعاً وخيفة هو الذي كان يجهر بالذكر خلف المكتوبة، فهل هذا المحتج أعلم بمراد الله من رسوله، أو يعتقد أن الرسول صلى الله عليه وسلم يعلم المراد ولكن خالفه؟!… وأما احتجاج منكر الجهر أيضاً بقوله صلى الله عليه وسلم: “أيها الناس اربعوا على أنفسكم”. الحديث فإن الذي قال: “أيها الناس أربعوا على أنفسكم” هو الذي كان يجهر بالذكر خلف الصلوات المكتوبة، فهذا له محل، وذاك له محل، وتمام المتابعة أن تستعمل النصوص كل منها في محله… أما من قال: إن في ذلك تشويشاً فيقال له: إن أردت أنه يشوش على من لم يكن له عادة بذلك، فإن المؤمن إذا تبين له أن هذا هو السنة زال عنه التشويش، إن أردت أنه يشوش على المصلين، فإن المصلين إن لم يكن فيهم مسبوق يقضي ما فاته فلن يشوش عليهم رفع الصوت كما هو الواقع، لأنهم مشتركون فيه. وإن كان فيهم مسبوق يقضي فإن كان قريباً منك بحيث تشوش عليه فلا تجهر الجهر الذي يشوش عليه لئلا تلبس عليه صلاته، وإن كان بعيداً منك فلن يحصل عليه تشوش بجهرك. وبما ذكرنا يتبين أن السنة رفع الصوت بالذكر خلف الصلوات المكتوبة، وأنه لا معارض لذلك لا بنص صحيح ولا بنظر صريح، وأسأل الله تعالى أن يرزقنا جميعاً العلم النافع والعمل الصالح، إنه قريب مجيب، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Mengeraskan dzikir saat selesai sholat wajib adalah sunnah, hal itu telah diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, dari haditsnya Abdulloh bin Abbas -rodliallohu anhuma- (ia mengatakan): “Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai dari sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar (suara dzikir) itu”. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Hadits ini termasuk diantara hadits-hadits utama (dalam masalah ini).

Dalam kitab shohihain, dari haditsnya al-Mughiroh bin Syu’bah -rodliallohu anhu-, ia mengatakan: “Aku pernah mendengar Nabi -shollallohu alaihi wasallam- jika selesai sholat (wajib), ia membaca dzikir: “la ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariika lah…” (hingga akhir hadits). Dan dia tidak akan mendengar bacaan dzikir itu, kecuali orang yang mengucapkannya mengeraskan suaranya. (Bahkan) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- dan sekelompok ulama salaf telah memilih pendapat (sunnahnya) mengeraskan dzikir, dengan dasar dua hadits, yakni haditsnya Ibnu Abbas dan al-Mughiroh -rodliallohu anhum-.

Mengeraskan dzikir di sini, berlaku umum untuk semua dzikir setelah sholat yang disyariatkan, baik itu berupa tahlil, atau tasbih, atau takbir, atau tahmid. Karena umumnya redaksi hadits Ibnu Abbas. Dan tidak ada keterangan dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- yang membedakan antara tahlil dan yang lainnya. Bahkan dalam haditsnya Ibnu Abbas dikatakan, bahwa para sahabat dahulu tahu selesainya sholat Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dengan takbir. Keterangan ini, membantah orang yang berpendapat tidak bolehnya mengeraskan suara kecuali pada tasbih, tahmid dan takbir.

Adapun orang yang mengatakan, bahwa mengeraskan (dzikir setelah sholat) itu bid’ah, maka sungguh ia salah (dalam hal ini), karena bagaimana mungkin sesuatu yang ada di zaman Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dikatakan bid’ah?!

Adapun orang yang mengingkari amalan mengeraskan (dzikir setelah sholat ini) dengan firman-Nya: “Sebutlah (wahai Muhammad) nama Tuhanmu di dalam dirimu, dengan rendah hati dan suara yang lirih serta tidak mengeraskan suara, ketika awal dan akhir hari. Dan janganlah kamu menjadi orang yang lalai” (al-A’rof: 205). Maka bisa dijawab dengan mengatakan: Sesungguhnya yang diperintah untuk berdzikir dalam diri dengan rendah hati dan suara lirih (yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau juga yang dulunya mengeraskan dzikir setelah sholat wajib. Lalu apakah orang itu lebih tahu maksud Alloh dalam ayat itu melebihi rosul-Nya?! Ataukah ia beranggapan bahwa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- sebenarnya tahu maksud ayat itu, tapi beliau sengaja menyelisihinya?!

Adapun orang yang mengingkari amalan mengeraskan (dzikir setelah sholat ini) dengan sabda beliau -shollallohu alaihi wasallam-: “Wahai manusia, sayangilah diri kalian, karena kalian tidaklah berdoa kepada Dzat yang tuli…! (sampai akhir hadits)”. Maka bisa dijawab dengan mengatakan: Sesungguhnya orang yang menyabdakan hal itu, dia juga yang dulunya mengeraskan dzikir setelah sholat wajib ini. Itu berarti, tuntunan ini punya tempat sendiri, sedangkan yang itu juga ada tempatnya sendiri. Dan sempurnanya mengikuti sunnah beliau adalah dengan memakai semua nash yang ada, pada tempatnya masing-masing.

Adapun orang yang mengatakan bahwa amalan itu bisa mengganggu orang lain, maka bisa dijawab dengan mengatakan padanya:

Jika maksudmu akan mengganggu orang yang tidak biasa dengan hal itu, maka hal itu akan hilang (dengan sendirinya), ketika ia tahu bahwa amalan itu adalah sunnah.

Jika maksudmu akan mengganggu jama’ah yang lain, maka jika tidak ada ma’mum yang masbuq, tentu hal itu tidak akan mengganggu mereka, sebagaimana fakta di lapangan. Karena mereka sama-sama mengeraskan dzikirnya.

Adapun jika ada ma’mum masbuq yang sedang menyelesaikan sholatnya, maka jika ia dekat denganmu hingga kamu bisa mengganggunya dengan (kerasnya) suara dzikirmu, maka janganlah kamu meninggikan suara dengan tingkatan suara yang bisa mengganggunya, agar kamu tidak mengganggu sholatnya. Sedang jika ia jauh darimu, maka tentu kerasnya suara (dzikir)-mu tidak akan mengganggunya sama sekali.

Dengan keterangan yang kami sebutkan di atas, menjadi jelas bagi kita, bahwa mengeraskan dzikir setelah sholat wajib adalah sunnah. Hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan nash yang shohih, maupun dengan sisi pendalilan yang jelas.

Aku memohon kepada Alloh, semoga Dia memberikan kita semua ilmu yang bermanfaat dan ilmu yang baik, sesungguhnya Dia itu maha dekat lagi maha mengabulkan doa. (Ditulis pada 15/06/1409)


Syeikh Bin Baz mengatakan dalam fatwanya:

ثبت في الصحيحين عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من الصلاة المكتوبة كان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال ابن عباس رضي الله عنهما (كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته). فهذا الحديث الصحيح وما جاء في معناه من حديث ابن الزبير والمغيرة بن شعبة رضي الله عنهما وغيرهما كلها تدل على شرعية رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة على وجه يسمعه الناس الذين عند أبواب المسجد وحول المسجد حتى يعرفوا انقضاء الصلاة بذلك. ومن كان حوله من يقضي الصلاة فالأفضل له أن يخفض قليلاً حتى لا يشوش عليهم، عملاً بأدلة أخرى جاءت في ذلك. وفي رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة فوائد كثيرة: فيها إظهار الثناء على الله سبحانه وتعالى على ما مَنَّ به عليهم من أداء هذه الفريضة العظيمة. ومن ذلك تعليم للجاهل وتذكير للناسي، ولولا ذلك لخفيت السنة على كثير من الناس. والله ولي التوفيق

Telah disebutkan dalam kitab shohihain (shohih bukhori & shohih Muslim), dari riwayatnya Ibnu Abbas -rodliallohu anhuma- (ia mengatakan): “Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai dari sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar (suara dzikir) itu”.

Hadits yang shohih ini, dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya, seperti hadits riwayat Ibnuz Zubair, dan Al-Mughiroh bin Syu’bah -rodliallohu anhuma-, semuanya menunjukkan disyariatkannya mengeraskan dzikir ketika orang-orang selesai sholat wajib, yang kira-kira sampai terdengar oleh orang-orang yang berada di pintu-pintu dan di sekitar masjid, sehingga mereka tahu selesainya sholat (jama’ah) dengan (kerasnya suara dzikir) itu.

(Tapi) bagi orang yang didekatnya ada orang lain yang sedang menyelesaikan sholatnya, maka sebaiknya ia memelankan sedikit suaranya, agar tidak mengganggu mereka, karena adanya dalil-dalil lain yang menerangkan hal itu.

Dalam tuntunan mengeraskan dzikir ketika para jamaah selesai sholat wajib ini, ada banyak manfaat, diantaranya:

a. Menampakkan pujian kepada Alloh ta’ala yang telah memberikan mereka kenikmatan bisa menjalankan kewajiban yang agung ini.

b. (Sebagai sarana untuk) mengajari orang yang jahil dan mengingatkan orang yang lupa. Jika saja tidak ada hal itu, tentunya sunnah ini akan jadi samar bagi banyak orang. Wallohu waliyyut taufiq


Syaikh Shalih al-Fauzan

Beliau ditanya tentang menjaharkan doa dan dzikir secara umum, dan sesudah shalat secara khusus? Apakah doa dan dzikir itu dengan keras, lirih, atau di antara keduanya?

Beliau menjawab, “Doa yang dicontohkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang disyari’atkan, seseorang diberi pilihan antara menjaharkannya atau melirihkannya. Allah Ta’ala berfirman,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً

“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.” (QS. Al-a’raf: 55)

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahui yang lirih dan tersembunyi. Engkau boleh berdoa dengan keras dan lirih, kecuali apabila menjaharkannya bisa mengganggu orang disekitarmu; yang tidur, shalat, atau yang sedang membaca Al-Qur’an al-Karim, maka engkau harus melirihkan suaramu. Atau apabila kamu takut tumbuh riya’ dan sum’ah dalam dirimu, maka engkau lirihkan suaramu dalam berdoa, karena hal ini lebih bisa menjadikan ikhlas.

Perlu diperhatikan, bahwa mengeraskan di sini bukan dengan suara bersama-sama (koor), sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Setiap orang berdoa untuk dirinya dengan lirih dan keras. Adapun berdoa dengan berjama’ah (bersama-sama), maka termasuk bid’ah.

Sedangkan dzikir sesudah shalat, maka yang sunnah adalah menjaharkannya sesuai dengan hadits-hadits shahih yang menyebutkan bahwa para sahabat menjaharkan dzikir sesudah shalat; tahlil dan ihtighfar sesudah salam sebanyak tiga kali, lalu membaca:

اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

sampai akhir dari dzikir-dzikir yang dicontohkan, maka membacanya dengan keras. Tapi dengan sendiri-sendiri, bukan dengan berjamaah (bersama-sama) sebagaimana yang kami sebutkan di awal. Dzikir berjama’ah ini termasuk perkara bid’ah (yang diada-adakan). Setiap orang berdzikir sendiri-sendiri dan mengeraskannya sesudah shalat.” (al-Muntaqa’ min Fatawa al-Fauzan: Juz 3).


Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Bagaimana hukum mengeraskan suara dalam dzikir setelah shalat?”

Jawaban :
Ada suatu hadits dalam Shahihain dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:

“Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena suara dzikir yang keras”.

Akan tetapi sebagian ulama mencermati dengan teliti perkataan Ibnu ‘Abbas tersebut, mereka menyimpulkan bahwa lafal “Kunnaa” (Kami dahulu), mengandung isyarat halus bahwa perkara ini tidaklah berlangsung terus menerus.Berkata Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan suaranya ketika berdzikir adalah untuk mengajari orang-orang yang belum bisa melakukannya. Dan jika amalan tersebut untuk hanya pengajaran maka biasanya tidak dilakukan secara terus menerus.Ini mengingatkanku akan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang bolehnya imam mengeraskan suara pada bacaan shalat padahal mestinya dibaca perlahan dengan tujuan untuk mengajari orang-orang yang belum bisa.Ada sebuah hadits di dalam Shahihain dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu terkadang memperdengarkan kepada para shabahat bacaan ayat Al-Qur’an di dalam shalat Dzuhur dan Ashar, dan Umar juga melakukan sunnah ini.

Imam Asy-Syafi’i menyimpulkan berdasarkan sanad yang shahih bahwa Umar pernah men-jahar-kan do’a iftitah untuk mengajari makmum ; yang menyebabkan Imam ASy-Syafi’i, Ibnu Taimiyah dan lain-lain berkesimpulan bahwa hadits di atas mengandung maksud pengajaran. Dan syari’at telah menentukan bahwa sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi.Walaupun hadits : “Sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi (perlahan)”. Sanad-nya Dhaif akan tetapi maknanya ‘shahih’.Banyak sekali hadits-hadits shahih yang melarang berdzikir dengan suara yang keras, sebagaimana hadits Abu Musa Al-Asy’ari yang terdapat dalam Shahihain yang menceritakan perjalanan para shahabat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Musa berkata : Jika kami menuruni lembah maka kami bertasbih dan jika kami mendaki tempat yang tinggi maka kami bertakbir. Dan kamipun mengeraskan suara-suara dzikir kami. Maka berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Wahai sekalian manusia, berlaku baiklah kepada diri kalian sendiri. Sesungguhnya yang kalian seru itu tidaklah tuli dan tidak pula ghaib. Sesunguhnya kalian berdo’a kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, yang lebih dekat dengan kalian daripada leher tunggangan kalian sendiri”.

Kejadian ini berlangsung di padang pasir yang tidak mungkin mengganggu siapapun. Lalu bagaimana pendapatmu, jika mengeraskan suara dzikir itu berlangsung dalam masjid yang tentu mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur’an, orang yang ‘masbuq’ dan lain-lain. Jadi dengan alasan mengganggu orang lain inilah kita dilarang mengeraskan suara dzikir.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

"Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain.Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat.”Sehingga mengganggu kaum mu’minin (yang sedang bermunajat)”.

[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa AlBani.Fatwa-Fatwa AlBani, hal 39-41, Pustaka At- Tauhid]



Sumber :
http://www.almanhaj.or.id/content/1501/slash/0
http://www.facebook.com/home.php?sk=group_178870065487878&view=permalink&id=209939715714246

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment