WANITA PERGI HAJI TANPA MAHRAM ?

Bookmark and Share



Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata, "Ibu saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim surat agar ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai mahram karena bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai kemampuan melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa disertai mahram ?"

Jawaban.
Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya" [Hadits Riwayat Bukhari]

Demikian itu dikatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menyampaikan khutbah kepada manusia. Maka seseorang berdiri dan berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, dan aku berkewajiban dalam perang demikian dan demikian". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Pergi hajilah bersama istrimu" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka haji tidak wajib atas dia. Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke Mekkah dan tiadanya kemampuan adalah alasan syar'i, dan adakalanya dia tidak wajib melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat digantikan oleh ahli warisnya.

Saya ingin mengatakan kepada penanya, bahwa wanita tidak berdosa jika tidak haji sebab tiadanya mahram. Dan demikian itu tidak mudharat kepadanya. Sebab dia diamaafkan karena tiadanya kemampuan dalam tinjauan syar'i. Dimana Allah berfirman.

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]


WANITA TIDAK MEMPUNYAI MAHRAM PENDAMPING HAJI

Oleh : Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita shalihah setengah usia atau mendekati tua di Saba' ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di daerahnya ada seorang lelaki yang shaleh yang ingin haji bersama beberapa wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang lelaki shaleh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut sebagai pembimbingnya ? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi ? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal tersebut.

Jawaban.
Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan bentuk kemampuan melakukan perjalanan dalam haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah berfirman.

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]

Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Tidak halal bagi wanita bepergian dalam perjalanan sehari semalam melainkan bersama mahramnya" [Hadits Ruwayat Bukhari]

Imam Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu, ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Tidak boleh pria berduaan dengan wanita, keucali bila wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita berpergian melainkan bersama mahramnya"

Maka seorang sahabat berdiri dan berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji dan aku berkewajiban dalam berperang demikian dan demikian" Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Pergi hajilah bersama istrimu" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Demikian ini adalah pendapat Hasan Al-Bashri, Al-Nakha'i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ahli Ra'yi (madzhab Hanafi). Dan pendapat ini adalah pendapat yang shahih karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Tapi pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i dan Al-Auza'i. Di mana masing-masing menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan hujjah.

Ibnul Mundzir berkata : "Mereka meninggalkan pendapat dengan lahirnya hadits dan masing-masing dari mereka menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan hujjah".

Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 45 - 48, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.]


Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/421/slash/0

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment