Bismillah,
Segala puji hanyalah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Shalawat dan Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam, tidak ada nabi setelah beliau Shalallahu 'alaihi wassalam. semoga Shalawat dan Salam atas keluarga beliau, shahabat beliau dan orang – orang yang mengikuti Sunnah beliau sampai akhir zaman.
Amma Ba'du,
Alhamdulillah, seorang Muslim hendaknya mengetahui mana air yang suci dan air yang najis dan benda – benda najis. Supaya wudhu’ yang kita lakukan sah. Jika kita tidak mengetahui nya. Maka ini sangat berbahaya sekali. Karena berwudhu’ dengan air najis maka tidak sah wudhu’ nya. Dan shalat nya batal. Kita langsung saja masuk kedalam pembahasan nya.
MOHON DIPERHATIKAN PEMBAHASAN INI, KARENA FIKIH ILMU YANG LUAS DAN AWAL DAN AKHIR NYA SALING TERKAIT. JIKA ADA YANG TIDAK MENGERTI MOHON DI BERITAHUKAN. JIKA TIDAK KAMI TIDAK MENJELASKANNYA KEMBALI.
Catatan : Kami bawakan Referensi Asli nya supaya mudah dicek ke kitab asal nya. Dan hendaknya kita menghafal hukum – hukum asal nya. Karena hukum asal ini kami keluarkan dari berbagai dalil dan ini sangat penting bagi orang yang mau memahami dan mendapatkan ilmu dengan mudah dan cepat.
KITAB THAHARAH (BERSUCI)
Thaharah menurut bahasa adalah bersih dan suci dari berbagai hadats. Sedangkan menurut Istilah Fikih, Thaharah adalah menghilangkan hadats atau membersihkan najis.
Permasalahan ini dinukil dari kitab :
Al-Majmul Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi 1 : 79, Lihat Kitab Al-Wajiz pada Kitab Thaharah
1. Hukum asal Thaharah atau bersuci dan menghilangkan najis adalah wajib, apabila diketahui dan mampu melakukan nya.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وثيا بك فطهّر
“Dan pakaianmu bersihkanlah,” (Q.S Al-Mudatstsir ayat 4)
Permasalahan ini dinukil dari kitab :
Shahih Fiqh as-Sunnah, Lihat Kitab Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, pada Kitab Thaharah
2. Urgensi Thaharah, sesungguhnya Thaharah itu adalah
a. Syarat Sah nya Shalat seorang hamba.
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda :
” Tidak diterima shalat orang yang berhadats hingga ia berwudhu”
Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Muttafaqun ’alaihi, Imam Bukhari (135) dan Imam Muslim (225). Hadits yang semakna juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Semoga Allah merahmati mereka semua
b. Allah memuji orang – orang yang bersuci, dengan firman-Nya.
”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Q.S 2 Al-Baqarah ayat 222)
c. Kelalaian membersihkan diri dari najis merupakan salah satu sebab turunnya siksa kubur. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat yang mulia, Ibnu Abbas Radhiyallahu’anha, ia berkata.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam melewati dua kubur, lalu beliau bersabda :
”Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang diadzab dan tidaklah mereka berdua diahzab karena suatu perkara yang besar (yang sulit dikerjakan). Adapun orang ini, ia tidak membersihkan diri dari air seninya...”
Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam Abu Dawud (20), Imam An-Nasa’i (31) dan (2069) dan Imam Ibnu Majah (347) dengan sanad Shahih, semoga Allah merahmati mereka semua
Permasalahan ini dinukil dari kitab :
Shahih Fiqh as-Sunnah, Lihat Kitab Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, pada Kitab Thaharah
”Peringatan dan Nasehat”
Maka perhatikan permasalahan ini, janganlah kita sampai di siksa dan di ahzab hanya dikarenakan oleh kita tidak memperhatikan kebersihan diri kita dan lalai dari bersuci. Orang yang pertama tadi disiksa karena dia tidak membersuci ketika buang air kecil. Maka perhatikanlah wahai saudara ku.
BAB AIR
Semua air yang diturunkan dari langit dan yang keluar dari bumi adalah suci dan mensucikan
Dalil nya banyak sekali diantara nya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
”Dia lah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang Amat bersih” (Q.S 25 Al-Furqaan ayat 48)
Dan Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam tetang air laut :
”Ia (air laut itu) suci airnya dan halal bangkainya”
Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam Malik didalam Al-Muwaththa’ hal 26 no 40, Imam Abu Dawud didalam Sunnan nya I : 152 no 83, Imam at-Tirmidzi didalam Sunnan nya I : 47 no 69, Imam Ibnu Majah didalam Sunan nya I : 136 no 386, Imam an-Nasa’i didalam Sunan nya I : 176 dan hadits ini juga di Shahihkan oleh Imam Al-Albani didalam Shahih Ibnu Majah no 309, semoga Allah merahmati mereka semua.
Serta pada sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam tetang sumur budha’ah :
”Sesungguhnya air itu suci, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatupun.”
Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam at-Tirmidzi didalam Sunnan nya I : 45 no 66, Imam An-Nasa’i didalam Sunnan nya I : 174, Imam Syamsul Haq Al-’Azhim Abadi didalam kitabnya ’Aunul Ma’bud I : 126 – 127 no 66 – 67, dan hadits ini juga di Shahihkan oleh Imam Al-Albani didalam Irwa-ul Ghalil no 14. semoga Allah merahmati mereka semua
Masalah :
Bagaimana dengan air yang sudah bercampur dengan sesuatu yang suci...?
Jawab nya :
Air tersebut suci meskipun bercampur dengan sesuatu yang suci, selama tidak keluar dari batas kesucian nya yang mutlak.
Dalil nya : Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam kepada sekelompok wanita yang akan memandikan puteri Beliau Shallallahu’alaihi wa Sallam, beliau bersabda :
”Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu kalau kamu berpendapat begitu dengan air dan daun bidara. Dan pada kali yang terakhir berilah kapur barus atau sedikit kapur barus.”
Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam Bukhari lihat didalam Fathul Baari III : 125 no 1253 dan Imam Muslim didalam Shahih nya II : 646 no 939. Semoga Allah merahmati mereka semua.
Dengan demikian tidak boleh kita terburu – buru menghukumi bahwa air itu najis, sekalipun air itu bercampur dengan barang yang najis, kecuali apabila najis tersebut mengubah salah satu dari sifat air yaitu mengubah baunya, mengubah rasanya, mengubah warnanya. Ini berdasarkan pada hadits Abu Sa’id Radhiyallahu’anhu, ia berkata :
”Ada seseorang yang bertanya, Ya Rasulullah, bolehkah kami berwudhu’ dengan air sumur budha’a? Yaitu sebuah sumur yang darah haidh, daging anjing, dan barang yang busuk dibuang ke dalamnya.” Maka jawab beliau Shallallahu’alaihi wa Sallam, ”Air itu suci, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu apapun.”
Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam at-Tirmidzi didalam Sunnan nya I : 45 no 66, Imam An-Nasa’i didalam Sunnan nya I : 174, Imam Syamsul Haq Al-’Azhim Abadi didalam kitabnya ’Aunul Ma’bud I : 126 – 127 no 66 – 67, dan hadits ini juga di Shahihkan oleh Imam Al-Albani didalam Irwa-ul Ghalil no 14. semoga Allah merahmati mereka semua
Kesimpulan nya adalah
a. Hukum asal air (yaitu semua air yang turun dari langi dan yang keluar dari bumi) adalah suci dan mensucikan.
b. Apabila air tersebut bercampur dengan sedikit sesuatu yang suci, maka air itu tetap suci selama tidak keluar dari batas kesucian mutlak (yang tetap pada bentuk asal penciptaanya).
c. Apabila air tersebut bercampur dengan najis, tidak boleh terburu – buru menghukumi bahwa air itu najis, kecuali apabila berubah salah satu dari sifat nya (merubah baunya, rasanya, atau warnanya) karena pengaruh barang najis tersebut dan dia mengetahui bahwa air itu najis.
Silahkan lihat Kitab Al-Wajiz dan Shahih Fiqih Sunnah jilid 1. Tetang Permasalahan ini.
Wallahu’allam.
Segala puji hanyalah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Shalawat dan Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam, tidak ada nabi setelah beliau Shalallahu 'alaihi wassalam. semoga Shalawat dan Salam atas keluarga beliau, shahabat beliau dan orang – orang yang mengikuti Sunnah beliau sampai akhir zaman.
Amma Ba'du,
Alhamdulillah, seorang Muslim hendaknya mengetahui mana air yang suci dan air yang najis dan benda – benda najis. Supaya wudhu’ yang kita lakukan sah. Jika kita tidak mengetahui nya. Maka ini sangat berbahaya sekali. Karena berwudhu’ dengan air najis maka tidak sah wudhu’ nya. Dan shalat nya batal. Kita langsung saja masuk kedalam pembahasan nya.
MOHON DIPERHATIKAN PEMBAHASAN INI, KARENA FIKIH ILMU YANG LUAS DAN AWAL DAN AKHIR NYA SALING TERKAIT. JIKA ADA YANG TIDAK MENGERTI MOHON DI BERITAHUKAN. JIKA TIDAK KAMI TIDAK MENJELASKANNYA KEMBALI.
Catatan : Kami bawakan Referensi Asli nya supaya mudah dicek ke kitab asal nya. Dan hendaknya kita menghafal hukum – hukum asal nya. Karena hukum asal ini kami keluarkan dari berbagai dalil dan ini sangat penting bagi orang yang mau memahami dan mendapatkan ilmu dengan mudah dan cepat.
KITAB THAHARAH (BERSUCI)
Thaharah menurut bahasa adalah bersih dan suci dari berbagai hadats. Sedangkan menurut Istilah Fikih, Thaharah adalah menghilangkan hadats atau membersihkan najis.
Permasalahan ini dinukil dari kitab :
Al-Majmul Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi 1 : 79, Lihat Kitab Al-Wajiz pada Kitab Thaharah
1. Hukum asal Thaharah atau bersuci dan menghilangkan najis adalah wajib, apabila diketahui dan mampu melakukan nya.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وثيا بك فطهّر
“Dan pakaianmu bersihkanlah,” (Q.S Al-Mudatstsir ayat 4)
Permasalahan ini dinukil dari kitab :
Shahih Fiqh as-Sunnah, Lihat Kitab Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, pada Kitab Thaharah
2. Urgensi Thaharah, sesungguhnya Thaharah itu adalah
a. Syarat Sah nya Shalat seorang hamba.
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda :
” Tidak diterima shalat orang yang berhadats hingga ia berwudhu”
Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Muttafaqun ’alaihi, Imam Bukhari (135) dan Imam Muslim (225). Hadits yang semakna juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Semoga Allah merahmati mereka semua
b. Allah memuji orang – orang yang bersuci, dengan firman-Nya.
”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Q.S 2 Al-Baqarah ayat 222)
c. Kelalaian membersihkan diri dari najis merupakan salah satu sebab turunnya siksa kubur. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat yang mulia, Ibnu Abbas Radhiyallahu’anha, ia berkata.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam melewati dua kubur, lalu beliau bersabda :
”Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang diadzab dan tidaklah mereka berdua diahzab karena suatu perkara yang besar (yang sulit dikerjakan). Adapun orang ini, ia tidak membersihkan diri dari air seninya...”
Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam Abu Dawud (20), Imam An-Nasa’i (31) dan (2069) dan Imam Ibnu Majah (347) dengan sanad Shahih, semoga Allah merahmati mereka semua
Permasalahan ini dinukil dari kitab :
Shahih Fiqh as-Sunnah, Lihat Kitab Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, pada Kitab Thaharah
”Peringatan dan Nasehat”
Maka perhatikan permasalahan ini, janganlah kita sampai di siksa dan di ahzab hanya dikarenakan oleh kita tidak memperhatikan kebersihan diri kita dan lalai dari bersuci. Orang yang pertama tadi disiksa karena dia tidak membersuci ketika buang air kecil. Maka perhatikanlah wahai saudara ku.
BAB AIR
Semua air yang diturunkan dari langit dan yang keluar dari bumi adalah suci dan mensucikan
Dalil nya banyak sekali diantara nya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
”Dia lah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang Amat bersih” (Q.S 25 Al-Furqaan ayat 48)
Dan Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam tetang air laut :
”Ia (air laut itu) suci airnya dan halal bangkainya”
Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam Malik didalam Al-Muwaththa’ hal 26 no 40, Imam Abu Dawud didalam Sunnan nya I : 152 no 83, Imam at-Tirmidzi didalam Sunnan nya I : 47 no 69, Imam Ibnu Majah didalam Sunan nya I : 136 no 386, Imam an-Nasa’i didalam Sunan nya I : 176 dan hadits ini juga di Shahihkan oleh Imam Al-Albani didalam Shahih Ibnu Majah no 309, semoga Allah merahmati mereka semua.
Serta pada sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam tetang sumur budha’ah :
”Sesungguhnya air itu suci, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatupun.”
Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam at-Tirmidzi didalam Sunnan nya I : 45 no 66, Imam An-Nasa’i didalam Sunnan nya I : 174, Imam Syamsul Haq Al-’Azhim Abadi didalam kitabnya ’Aunul Ma’bud I : 126 – 127 no 66 – 67, dan hadits ini juga di Shahihkan oleh Imam Al-Albani didalam Irwa-ul Ghalil no 14. semoga Allah merahmati mereka semua
Masalah :
Bagaimana dengan air yang sudah bercampur dengan sesuatu yang suci...?
Jawab nya :
Air tersebut suci meskipun bercampur dengan sesuatu yang suci, selama tidak keluar dari batas kesucian nya yang mutlak.
Dalil nya : Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam kepada sekelompok wanita yang akan memandikan puteri Beliau Shallallahu’alaihi wa Sallam, beliau bersabda :
”Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu kalau kamu berpendapat begitu dengan air dan daun bidara. Dan pada kali yang terakhir berilah kapur barus atau sedikit kapur barus.”
Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam Bukhari lihat didalam Fathul Baari III : 125 no 1253 dan Imam Muslim didalam Shahih nya II : 646 no 939. Semoga Allah merahmati mereka semua.
Dengan demikian tidak boleh kita terburu – buru menghukumi bahwa air itu najis, sekalipun air itu bercampur dengan barang yang najis, kecuali apabila najis tersebut mengubah salah satu dari sifat air yaitu mengubah baunya, mengubah rasanya, mengubah warnanya. Ini berdasarkan pada hadits Abu Sa’id Radhiyallahu’anhu, ia berkata :
”Ada seseorang yang bertanya, Ya Rasulullah, bolehkah kami berwudhu’ dengan air sumur budha’a? Yaitu sebuah sumur yang darah haidh, daging anjing, dan barang yang busuk dibuang ke dalamnya.” Maka jawab beliau Shallallahu’alaihi wa Sallam, ”Air itu suci, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu apapun.”
Derajat Hadits : Shahih
Dikeluarkan (ditakhrij) oleh Imam at-Tirmidzi didalam Sunnan nya I : 45 no 66, Imam An-Nasa’i didalam Sunnan nya I : 174, Imam Syamsul Haq Al-’Azhim Abadi didalam kitabnya ’Aunul Ma’bud I : 126 – 127 no 66 – 67, dan hadits ini juga di Shahihkan oleh Imam Al-Albani didalam Irwa-ul Ghalil no 14. semoga Allah merahmati mereka semua
Kesimpulan nya adalah
a. Hukum asal air (yaitu semua air yang turun dari langi dan yang keluar dari bumi) adalah suci dan mensucikan.
b. Apabila air tersebut bercampur dengan sedikit sesuatu yang suci, maka air itu tetap suci selama tidak keluar dari batas kesucian mutlak (yang tetap pada bentuk asal penciptaanya).
c. Apabila air tersebut bercampur dengan najis, tidak boleh terburu – buru menghukumi bahwa air itu najis, kecuali apabila berubah salah satu dari sifat nya (merubah baunya, rasanya, atau warnanya) karena pengaruh barang najis tersebut dan dia mengetahui bahwa air itu najis.
Silahkan lihat Kitab Al-Wajiz dan Shahih Fiqih Sunnah jilid 1. Tetang Permasalahan ini.
Wallahu’allam.
Oleh : Prima Ibnu Firdaus Arani Abu Abdullah
Sumber : www.ibnu-firdaus.blogspot.com
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment