Oleh : Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar
Pembahasan 1
MACAM-MACAM PUASA
Kita akan membicarakan tentang pembagian puasa dari segi halal dan haram. Hal itu karena puasa terkadang bisa wajib, terkadang sunnah, terkadang makruh dan terkadang haram. Pembahasan mengenai hal itu akan diberikan dalam beberapa permasalahan berikut ini:
Pertama: Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa Ramadhan, puasa qadha’ dari puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa fidyah dan kaffarat.
Kedua : Puasa Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dianjurkan untuk dikerjakan, yaitu:
1. Puasa enam hari pada bulan Syawwal.
2. Puasa hari ‘Arafah bagi orang yang tidak sedang menunaikan ibdah haji.
3. Puasa hari ‘Asyura’ (puasa pada tanggal 10 Muharram) dengan satu hari sebelum atau sesudahnya.
4. Puasa hari-hari bidh (putih, yakni hari-hari di saat terjadi bulan purnama-ed), yaitu hari ke-13, 14 dan 15 pada setiap bulan Hijriyyah.
5. Puasa hari Senin dan Kamis.
6. Memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban dan Muharram.
7. Puasa Nabi Dawud (sehari puasa, sehari tidak puasa).
8. Puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah.
9. Puasa bagi orang yang belum mampu menikah.
Ketiga : Puasa Makruh
Puasa makruh adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dilarang untuk dikerjakan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat keras, karena tidak sampai pada tingkat pengharaman. Di antara hari-hari yang dimakruhkan untuk puasa adalah:
1. Puasa hari ‘Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji.
2. Puasa hari Jum’at saja.
3. Puasa hari Sabtu saja.
4. Puasa hari terakhir dari bulan Sya’ban, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang telah biasa dilakukan, seperti puasa hari Senin dan Kamis.
5. Puasa ad-Dahr. Ini diartikan bahwa harus berbuka pada hari-hari diharamkannya puasa, jika tidak berbuka pada hari-hari tersebut, maka diharamkan puasa ad-Dahr.
Keempat : Puasa yang Diharamkan
Puasa yang diharamkan adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dilarang secara mutlak untuk dikerjakan, yaitu:
1. Puasa dua hari raya; ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha.
2. Puasa pada hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 dari bulan Dzul Hijjah.
3. Puasa pada saat haidh dan nifas bagi wanita.
4. Diharamkan bagi wanita melaksanakan puasa tathawwu’ (sunnah) jika suaminya melarang untuk mengerjakan puasa tersebut.
5. Puasanya orang sakit yang dapat membahayakan dirinya dan bahkan bisa mengakibatkan kematiannya.[1]
Pembahasan 2
PUASA SUNNAH[2] DAN PENGARUHNYA DALAM TAQARRUB (PENDEKATAN DIRI) SEORANG HAMBA KEPADA RABB-NYA
Setiap kewajiban memiliki satu nafilah (sunnah) yang mempertahankan keberadaannya serta menyempurnakan kekurangannya. Shalat lima waktu misalnya, memiliki shalat-shalat sunnah, baik sebelum maupun sesudahnya. Demikian juga dengan zakat, yang memiliki shadaqah sunnah. Haji dan umrah merupakan hal yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah sunnah. Puasa wajib dikerjakan pada bulan Ramadhan, sedangkan puasa sunnah banyak sekali, di antaranya puasa sunnah yang tidak pasti, seperti puasa bagi orang yang tidak mampu me-nikah. Puasa sunnah yang ditentukan, misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal, karena barangsiapa mengerjakan puasa ini se-telah Ramadhan, maka seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun.
Hal tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti puasa ad-Dahr.”[3]
Di antara pengaruh puasa sunnah adalah :
1. Puasa sunnah dapat digunakan oleh seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabb-nya, karena membiasakan diri berpuasa setelah Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal perbuatan, insya Allah. Hal ini karena Allah Jalla wa 'Ala jika menerima amal seorang muslim, maka Dia akan memberikan petunjuk kepadanya untuk mengerjakan amal shalih setelahnya.
2. Puasa Ramadhan yang dikerjakan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, akan mengharuskan pemberian ampunan atas dosa-dosa sebelumnya. Orang-orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala pada hari ‘Idul Fithri, karena hal itu merupakan hari pemberian pahala. Puasa setelah Rama-dhan merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat ini bagi hubungan seorang muslim dengan Rabb-nya.
3. Puasa sunnah merupakan janji seorang muslim kepada Rabb-nya, bahwa musim ketaatan itu akan terus berlangsung dan bahwasanya kehidupan ini secara keseluruhan adalah ibadah. Dengan demikian, puasa itu tidak berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan, tetapi puasa itu terus disyari’atkan sepanjang tahun. Mahabenar Allah Yang Mahaagung ketika berfirman:
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah...’” [Al-An’aam: 162]
4. Puasa sunnah menjadi sebab timbulnya kecintaan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada hamba-Nya serta pengabulan do’anya, penghapusan kesalahan-kesalahannya, pelipatgandaan kebaikan-kebaikannya, peninggian derajatnya, serta keberuntungannya mendapatkan Surga kenikmatan.[4]
Pembahasan 1
MACAM-MACAM PUASA
Kita akan membicarakan tentang pembagian puasa dari segi halal dan haram. Hal itu karena puasa terkadang bisa wajib, terkadang sunnah, terkadang makruh dan terkadang haram. Pembahasan mengenai hal itu akan diberikan dalam beberapa permasalahan berikut ini:
Pertama: Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa Ramadhan, puasa qadha’ dari puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa fidyah dan kaffarat.
Kedua : Puasa Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dianjurkan untuk dikerjakan, yaitu:
1. Puasa enam hari pada bulan Syawwal.
2. Puasa hari ‘Arafah bagi orang yang tidak sedang menunaikan ibdah haji.
3. Puasa hari ‘Asyura’ (puasa pada tanggal 10 Muharram) dengan satu hari sebelum atau sesudahnya.
4. Puasa hari-hari bidh (putih, yakni hari-hari di saat terjadi bulan purnama-ed), yaitu hari ke-13, 14 dan 15 pada setiap bulan Hijriyyah.
5. Puasa hari Senin dan Kamis.
6. Memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban dan Muharram.
7. Puasa Nabi Dawud (sehari puasa, sehari tidak puasa).
8. Puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah.
9. Puasa bagi orang yang belum mampu menikah.
Ketiga : Puasa Makruh
Puasa makruh adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dilarang untuk dikerjakan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat keras, karena tidak sampai pada tingkat pengharaman. Di antara hari-hari yang dimakruhkan untuk puasa adalah:
1. Puasa hari ‘Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji.
2. Puasa hari Jum’at saja.
3. Puasa hari Sabtu saja.
4. Puasa hari terakhir dari bulan Sya’ban, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang telah biasa dilakukan, seperti puasa hari Senin dan Kamis.
5. Puasa ad-Dahr. Ini diartikan bahwa harus berbuka pada hari-hari diharamkannya puasa, jika tidak berbuka pada hari-hari tersebut, maka diharamkan puasa ad-Dahr.
Keempat : Puasa yang Diharamkan
Puasa yang diharamkan adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dilarang secara mutlak untuk dikerjakan, yaitu:
1. Puasa dua hari raya; ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha.
2. Puasa pada hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 dari bulan Dzul Hijjah.
3. Puasa pada saat haidh dan nifas bagi wanita.
4. Diharamkan bagi wanita melaksanakan puasa tathawwu’ (sunnah) jika suaminya melarang untuk mengerjakan puasa tersebut.
5. Puasanya orang sakit yang dapat membahayakan dirinya dan bahkan bisa mengakibatkan kematiannya.[1]
Pembahasan 2
PUASA SUNNAH[2] DAN PENGARUHNYA DALAM TAQARRUB (PENDEKATAN DIRI) SEORANG HAMBA KEPADA RABB-NYA
Setiap kewajiban memiliki satu nafilah (sunnah) yang mempertahankan keberadaannya serta menyempurnakan kekurangannya. Shalat lima waktu misalnya, memiliki shalat-shalat sunnah, baik sebelum maupun sesudahnya. Demikian juga dengan zakat, yang memiliki shadaqah sunnah. Haji dan umrah merupakan hal yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah sunnah. Puasa wajib dikerjakan pada bulan Ramadhan, sedangkan puasa sunnah banyak sekali, di antaranya puasa sunnah yang tidak pasti, seperti puasa bagi orang yang tidak mampu me-nikah. Puasa sunnah yang ditentukan, misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal, karena barangsiapa mengerjakan puasa ini se-telah Ramadhan, maka seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun.
Hal tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti puasa ad-Dahr.”[3]
Di antara pengaruh puasa sunnah adalah :
1. Puasa sunnah dapat digunakan oleh seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabb-nya, karena membiasakan diri berpuasa setelah Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal perbuatan, insya Allah. Hal ini karena Allah Jalla wa 'Ala jika menerima amal seorang muslim, maka Dia akan memberikan petunjuk kepadanya untuk mengerjakan amal shalih setelahnya.
2. Puasa Ramadhan yang dikerjakan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, akan mengharuskan pemberian ampunan atas dosa-dosa sebelumnya. Orang-orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala pada hari ‘Idul Fithri, karena hal itu merupakan hari pemberian pahala. Puasa setelah Rama-dhan merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat ini bagi hubungan seorang muslim dengan Rabb-nya.
3. Puasa sunnah merupakan janji seorang muslim kepada Rabb-nya, bahwa musim ketaatan itu akan terus berlangsung dan bahwasanya kehidupan ini secara keseluruhan adalah ibadah. Dengan demikian, puasa itu tidak berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan, tetapi puasa itu terus disyari’atkan sepanjang tahun. Mahabenar Allah Yang Mahaagung ketika berfirman:
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah...’” [Al-An’aam: 162]
4. Puasa sunnah menjadi sebab timbulnya kecintaan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada hamba-Nya serta pengabulan do’anya, penghapusan kesalahan-kesalahannya, pelipatgandaan kebaikan-kebaikannya, peninggian derajatnya, serta keberuntungannya mendapatkan Surga kenikmatan.[4]
[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_________
Footnote
[1]. Lihat kitab Haasyiyah Ibni ‘Abidin (II/373), Bidaayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd (I/298), Mawaahib al-Jaliil karya al-Khaththab (II/405), al-Majmuu’, karya an-Nawawi (VI/378), al-Inshaaf karya al-Mardawi (hal. 342).
[2]. Pembahasan tentang macam-macam puasa sunnah ini telah disampaikan sebelumnya, pada pembahasan tentang macam-macam puasa.
[3]. Diriwayatkan oleh Muslim. (Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VIII/56))
[4]. Lihat mengenai puasa sunnah ini dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/340), Qalyuu-bii wa ‘Umairah (II/72).
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2526/slash/0
_________
Footnote
[1]. Lihat kitab Haasyiyah Ibni ‘Abidin (II/373), Bidaayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd (I/298), Mawaahib al-Jaliil karya al-Khaththab (II/405), al-Majmuu’, karya an-Nawawi (VI/378), al-Inshaaf karya al-Mardawi (hal. 342).
[2]. Pembahasan tentang macam-macam puasa sunnah ini telah disampaikan sebelumnya, pada pembahasan tentang macam-macam puasa.
[3]. Diriwayatkan oleh Muslim. (Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VIII/56))
[4]. Lihat mengenai puasa sunnah ini dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/340), Qalyuu-bii wa ‘Umairah (II/72).
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2526/slash/0
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment