MASALAH PENYINGKATAN SHOLAWAT DAN SALAM
Fatwa Syaikh Wasiyullah Abbas (Ulama Masjidil Haram, pengajar di Ummul Qura)
Soal:
Banyak orang yang menulis salam dengan menyingkatnya, seperti dalam Bahasa Arab mereka menyingkatnya dengan س- ر- ب. Dalam bahasa Inggris mereka menyingkatnya dengan “ws wr wb” (dan dalam bahasa Indonesia sering dengan “ass wr wb” – pent). Apa hukum masalah ini?
Jawab:
Tidak boleh untuk menyingkat salam secara umum dalam tulisan, sebagaimana tidak boleh pula meniyngkat shalawat dan salam atas Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh pula menyingkat yang selain ini dalam pembicaraan.
__________________________
Fatwa Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Soal: Bolehkah menulis huruf ( صلعم ) yang maksudnya shalawat (ucapan shallallahu ‘alaihi wasallam). Dan apa alasannya?
Jawab:
Yang disunnahkan adalah menulisnya secara lengkap –shallallahu ‘alaihi wasallam- karena ini merupakan doa. Doa adalah bentuk ibadah, begitu juga mengucapkan kalimat shalawat ini.
Penyingkatan terhadap shalawat dengan menggunakan huruf shad lam mim ( صلعم ) ,
Penyingkatan Salam dan Shalawat dengan shad lam mim ( صلعم ) (seperti SAW, penyingkatan dalam Bahasa Indonesia -pent) tidaklah termasuk doa dan bukanlah ibadah, baik ini diucapkan maupun ditulis. Dan juga karena penyingkatan yang demikian tidaklah pernah dilakukan oleh tiga generasi awal Islam yang keutamaannya dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Penyingkatan Salam dan Shalawat dengan shad lam mim ( صلعم ) (seperti SAW, penyingkatan dalam Bahasa Indonesia -pent) tidaklah termasuk doa dan bukanlah ibadah, baik ini diucapkan maupun ditulis. Dan juga karena penyingkatan yang demikian tidaklah pernah dilakukan oleh tiga generasi awal Islam yang keutamaannya dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para sahabat beliau.
Dewan Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullaah Ibn Baaz;
Anggota: Syaikh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afifi;
Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Ghudayyaan;
Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Qu’ood
(Fataawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-’Ilmiyyah wal-Iftaa., - Volume 12, Halaman 208, Pertanyaan ke-3 dariFatwa No.5069)
Diterjemahkan dari http://fatwa-online.com/fa taawa/miscellaneous/enjoin ingthegood/0020919.htm
__________________________ _________________________
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan :
Apa keutamaan bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? Bolehkah kita menyingkat ucapan shalawat tersebut dalam penulisan, misalnya kita tulis Muhammad SAW atau dengan tulisan Arab صلعم singkatan dari salallahu 'alaihi wassalam ?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab:
“Mengucapkan shalawat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan perkara yang disyariatkan. Di dalamnya terdapat faedah yang banyak. Di antaranya menjalankan perintah Allah , menyepakati Allah Subhanallahu Wa ta’ala dan para malaikat-Nya yang juga bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)
Faedah lainnya adalah melipatgandakan pahala orang yang bershalawat tersebut, adanya harapan doanya terkabul, dan bershalawat merupakan sebab diperolehnya berkah dan langgengnya kecintaan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Sebagaimana bershalawat menjadi sebab seorang hamba beroleh hidayah dan hidup hatinya. Semakin banyak seseorang bershalawat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengingat beliu, akan semakin kental pula kecintaan kepada beliau di dalam hati. Sehingga tidak tersisa di hatinya penentangan terhadap sesuatu pun dari perintahnya dan tidak pula keraguan terhadap apa yang beliau sampaikan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah memberikan anjuran untuk mengucapkan shalawat atas beliau dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits yang diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah Radhiallahuanhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Siapa yang bershalawat untukku satu kali maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali.”
Dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu juga, disebutkan bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan (Dengan tidak dikerjakan shalat sunnah di dalamnya, demikian pula Al-Qur’an tidak dibaca di dalamnya. (-pent.)) dan jangan kalian jadikan kuburanku sebagai id (tempat kumpul-kumpul -pent). Bershalawatlah untukku karena shalawat kalian sampai kepadaku di mana pun kalian berada.” [Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pula bersabda:
“Terhinalah seorang yang aku (namaku) disebut disisinya namun ia tidak mau bershalawat untukku.” [HR. At-Tirmidzi, kata Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, “Hadits hasan gharib.”]
Bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam disyariatkan dalam tasyahhud shalat, dalam khutbah, saat berdoa serta beristighfar. Demikian pula setelah adzan, ketika keluar serta masuk masjid, ketika mendengar nama beliau disebut, dan sebagainya.
Perkaranya lebih ditekankan ketika menulis nama beliau dalam kitab, karya tulis, risalah, makalah, atau yang semisalnya berdasarkan dalil yang telah lewat. Ucapan shalawat ini disyariatkan untuk ditulis secara lengkap/sempurna dalam rangka menjalankan perintah Allah Aza Wajallah kepada kita dan agar pembaca mengingat untuk bershalawat ketika melewati tulisan shalawat tersebut. Tidak sepantasnya lafazh shalawat tersebut ditulis dengan singkatan misalnya صلعم taupun singkatan-singkatan yang serupa dengannya, yang terkadang digunakan oleh sebagian penulis dan penyusun. Hal ini jelas menyelisihi perintah Allah Aza Wajallah dalam firman-Nya:
“… bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.”
Dan juga dengan menyingkat tulisan shalawat tidak akan sempurna maksudnya serta tidak diperoleh keutamaan sebagaimana bila menuliskannya secara sempurna. Terkadang pembaca tidak perhatian dengan singkatan tersebut atau tidak paham maksudnya.
Menyingkat lafazh shalawat ini dibenci oleh para ulama dan mereka memberikan peringatan akan hal ini.
Ibnu Shalah
Ibnu Shalah dalam kitabnya ‘Ulumul Hadits yang lebih dikenal dengan Muqqadimah Ibnish Shalah mengatakan, “(Seorang yang belajar hadits ataupun ahlul hadits) hendaknya memerhatikan penulisan shalawat dan salam untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila melewatinya. Janganlah ia bosan menulisnya secara lengkap ketika berulang menyebut Rasulullah.”
Ibnu Shalah juga berkata, “Hendaklah ia menjauhi dua kekurangan dalam penyebutan shalawat tersebut:
Pertama, ia menuliskan lafazh shalawat dengan kurang, hanya meringkasnya dalam dua huruf atau semisalnya.
Kedua, ia menuliskannya dengan makna yang kurang, misalnya ia tidak menuliskan wassalam.
Al-‘Allamah As-Sakhawi
Al-‘Allamah As-Sakhawi dalam kitabnya Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi, menyatakan, “Jauhilah wahai penulis, menuliskan shalawat dengan singkatan, dengan engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan semisalnya, sehingga bentuknya kurang. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang jahil dari kalangan ajam (non Arab) secara umum dan penuntut ilmu yang awam. Mereka singkat lafazh shalawat dengan صلعم atau [Dalam bahasa kita sering disingkat dengan SAW. (-pent.)] . Karena penulisannya kurang, berarti pahalanya pun kurang, berbeda dengan orang yang menuliskannya secara lengkap.
As-Suyuthi
As-Suyuthi berkata dalam kitabnya Tadribur Rawi fi Syarhi Taqrib An-Nawawi, “Dibenci menyingkat tulisan shalawat di sini dan di setiap tempat yang syariatkan padanya shalawat, sebagaimana disebutkan dalam Syarah Muslim dan selainnya.
As-Suyuthi juga mengatakan, “Dibenci menyingkat shalawat dan salam dalam penulisan, baik dengan satu atau dua huruf seperti menulisnya dengan صلعم , bahkan semestinya ditulis secara lengkap صلى ا لله عليه وسلم.”
Inilah wasiat saya kepada setiap muslim dan pembaca juga penulis, agar mereka mencari yang utama/afdhal, mencari yang di dalamnya ada tambahan pahala dan ganjaran, serta menjauhi perkara yang dapat membatalkan atau menguranginya.”
Keterangan Syaikh Bakar Abu Zaid
Pada kitab Mu’ jam Al-Manaahii Al_lafzhiyyah, karya syaikh Bakar Abu Zaid Rahimahullah halaman 339 – 351 dikatakan “ (disebutkan) pada kitab At-Tadzkirah At-Timuuriyyah, tentang singkatan shad lam mim ( صلعم ) adalah tidak boleh. Bahkan yang wajib adalah bershalawat dan mengucapkan salam. (Dari kitab al- fataawaa al-haditisyyah, karya Ibnu Hajar Al-Haitami, jilid 1, hal.548 pada manuskrip. Dan hal. 168 pada cetakan).
“Ini menunjukkan bahwa singkatan atau susunan kata yang dimurkai ini sudah ada sejak zaman Ibnu Hajar (Al-haitami). Sedangkan Ibnu Hajar wafat pada tahun 974 hijriyah. Dan sebelumnya, Al-Fairuz Abadi telah mengisyaratkan tentang hal ini dalam kitabnya Ash-Shilaat Wa Al-Busyr, ia berkata “ Tidak boleh lafazh shalawat (kepada Nabi) disingkat seperti yang dilakukan oleh sebagian orang malas, bodoh dan penuntut ilmu yang masih awam. Mereka menulis shad lam mim ( صلعم ) sebagai ganti dari shallallahu ‘alaihi wasallam”.
Pada kitab yang sama halaman 188-189 disebutkan, “ nampaknya singkatan ini sudah ada sekitar tahun 900 Hijriyah. Telah diterangkan pada kitab syarh Alfiyyah Al-Iraqi Fi Musthalah Al-Hadits, yaitu pada ucapan An-Nazhim:
وَاجتـَنِبِ الرَمزَ لها وَالحَذ َ فا
“Dan jauhilah kode (singkatan) untuk (shalawat dan salam kepada Nabi Shallallahu ‘aklaihi wasallam) atau menghapusnya”.
Maksudnya, jauhilah singkatan shalawat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau menghapus salahsatu hurufnya. Akan tetapi tunaikanlah (shalawat) dengan ucapan dan tulisan. Kemudian pensyarah kitab tersebut, Syaikh Zakariya Al-Anshari menyebutkan, bahwasanya syaikh An-Nawawi telah menukil ijma’ dari para ulama akan sunnahnya bershalawat kepada nabi baik secara lisan maupun tulisan. Jadi bukan termasuk sunnah menyingkat lafazh shalawat dengan beberapa huruf tertentu”.
Syaikh Bakar melanjutkan, “ Kemudian syaikh Al-Anshari menyebutkan, bahwa orang yang pertamakali menyingkat shalawat dengan huruf shad lam mim ( صلعم ) dipotong tangannya, Wal ‘iyaazu billaah. Sementara itu syaikh Al-Anshari wafat pada abad ke-10 hijriyah (yakni tahun 926 Hijriyah).
Maka itu, jalan keselamatan dan kecintaan yang berpahala dalam menghormati dan memuliakan Nbai umat ini adalah dengan bershalawat dan mengucapkan salam ketika nama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam disebut, sebagai bentuk pelaksanaan terhadap perintah Allah Subhaana Wa Ta’ala dan petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, seluruh bentuk lafazh dank ode untuk menyingkat shalawat dan salam kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah terlarang.
Maka kesimpulannya , hendaklah kita menjauhkan dari penulisan singkatan-singkatan untuk nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam apalagi untuk lafazh-lafazh yang dikhususkan untuk Allah Azza Wa Jalla. Karena menulis dan melafazhkan itu lebih baik bagi kita dan lebih utama. Dan janganlah kita bermalas-malasan untuk bershalawat dalam bentuk tulisan dan lisan agar tidak termasuk orang yang bakhil lagi kikir. Termasuk juga bermalas-malasan dalam menulis lafazh “assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh” seperti yang sering kita lakukan selama ini. Karena penyingkatan lafazh salam menjadi “ass” artinya adalah pantat dalam bahasa inggris. Ini adalah sebuah penghinaan bagi kaum muslimin yang menerima singkatan ini.
Wallaahu a’lam…
Keterangan Syaikh Bakar Abu Zaid
Pada kitab Mu’ jam Al-Manaahii Al_lafzhiyyah, karya syaikh Bakar Abu Zaid Rahimahullah halaman 339 – 351 dikatakan “ (disebutkan) pada kitab At-Tadzkirah At-Timuuriyyah, tentang singkatan shad lam mim ( صلعم ) adalah tidak boleh. Bahkan yang wajib adalah bershalawat dan mengucapkan salam. (Dari kitab al- fataawaa al-haditisyyah, karya Ibnu Hajar Al-Haitami, jilid 1, hal.548 pada manuskrip. Dan hal. 168 pada cetakan).
“Ini menunjukkan bahwa singkatan atau susunan kata yang dimurkai ini sudah ada sejak zaman Ibnu Hajar (Al-haitami). Sedangkan Ibnu Hajar wafat pada tahun 974 hijriyah. Dan sebelumnya, Al-Fairuz Abadi telah mengisyaratkan tentang hal ini dalam kitabnya Ash-Shilaat Wa Al-Busyr, ia berkata “ Tidak boleh lafazh shalawat (kepada Nabi) disingkat seperti yang dilakukan oleh sebagian orang malas, bodoh dan penuntut ilmu yang masih awam. Mereka menulis shad lam mim ( صلعم ) sebagai ganti dari shallallahu ‘alaihi wasallam”.
Pada kitab yang sama halaman 188-189 disebutkan, “ nampaknya singkatan ini sudah ada sekitar tahun 900 Hijriyah. Telah diterangkan pada kitab syarh Alfiyyah Al-Iraqi Fi Musthalah Al-Hadits, yaitu pada ucapan An-Nazhim:
وَاجتـَنِبِ الرَمزَ لها وَالحَذ َ فا
“Dan jauhilah kode (singkatan) untuk (shalawat dan salam kepada Nabi Shallallahu ‘aklaihi wasallam) atau menghapusnya”.
Maksudnya, jauhilah singkatan shalawat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau menghapus salahsatu hurufnya. Akan tetapi tunaikanlah (shalawat) dengan ucapan dan tulisan. Kemudian pensyarah kitab tersebut, Syaikh Zakariya Al-Anshari menyebutkan, bahwasanya syaikh An-Nawawi telah menukil ijma’ dari para ulama akan sunnahnya bershalawat kepada nabi baik secara lisan maupun tulisan. Jadi bukan termasuk sunnah menyingkat lafazh shalawat dengan beberapa huruf tertentu”.
Syaikh Bakar melanjutkan, “ Kemudian syaikh Al-Anshari menyebutkan, bahwa orang yang pertamakali menyingkat shalawat dengan huruf shad lam mim ( صلعم ) dipotong tangannya, Wal ‘iyaazu billaah. Sementara itu syaikh Al-Anshari wafat pada abad ke-10 hijriyah (yakni tahun 926 Hijriyah).
Maka itu, jalan keselamatan dan kecintaan yang berpahala dalam menghormati dan memuliakan Nbai umat ini adalah dengan bershalawat dan mengucapkan salam ketika nama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam disebut, sebagai bentuk pelaksanaan terhadap perintah Allah Subhaana Wa Ta’ala dan petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, seluruh bentuk lafazh dank ode untuk menyingkat shalawat dan salam kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah terlarang.
Maka kesimpulannya , hendaklah kita menjauhkan dari penulisan singkatan-singkatan untuk nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam apalagi untuk lafazh-lafazh yang dikhususkan untuk Allah Azza Wa Jalla. Karena menulis dan melafazhkan itu lebih baik bagi kita dan lebih utama. Dan janganlah kita bermalas-malasan untuk bershalawat dalam bentuk tulisan dan lisan agar tidak termasuk orang yang bakhil lagi kikir. Termasuk juga bermalas-malasan dalam menulis lafazh “assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh” seperti yang sering kita lakukan selama ini. Karena penyingkatan lafazh salam menjadi “ass” artinya adalah pantat dalam bahasa inggris. Ini adalah sebuah penghinaan bagi kaum muslimin yang menerima singkatan ini.
Wallaahu a’lam…
(Diringkas dari fatwa Asy-Syaikh Ibn Baz yang dimuat dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 2/396-399)
Disalin dari Majalah Asy Syari’ah, Vol. III/No. 36/1428 H/2007, Kategori Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, Hal. 89-91.
__________________________ __________________________
Sumber:
http://bakkah.net/interact ive/q&a/aawa004.htm
http://bakkah.net/articles /SAWS.htm
http://fatwa-online.com/fa taawa/miscellaneous/enjoin ingthegood/0020919.htm
http://bakkah.net/articles
http://fatwa-online.com/fa
http://khutbahtext.blogspot.com/2010/05/sejarah-si-penyingkat-lafazh-saw.html
ISLAM - Islamic Articles, Translations, Islamic Pictures of Makkah (Mecca), Saudi Arabia Universitie
Sumber: www.bakkah.net
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment