BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan hal penting dan berkaitan langsung dengan aspek kehidupan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pendidikan akan membawa perubahan sikap, perilaku dan nilai-nilai pada individu, kelompok dan masyarakat. Melalui pendidikan diharapkan Negara dapat maju dan berkembang sesuai dengan kemajuan dan tuntutan zaman. Disamping itu pendidikan juga dituntut maju dan berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu pemerintah selalu mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan baik secara konvensional maupun inovatif.
Salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan adalah penyempurnaan kurikulum. Peningkatan kurikulum dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional. Mutu pendidikan yang tinggi diperlukan untuk menciptakan kehidupan yang cerdas, ramai, terbuka, demokratis dan mampu bersaing sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan Warga Negara Indonesia. Kurikulum yang baik mampu menyediakan pengalaman belajar yang mencakup baik konsep maupun proses dimana ada keseimbangan antara kemampuan konseptual dan kemampuan prosedural. Pengalaman belajar yang mencakup konsep maupun proses dimana ada keseimbangan antara kemampuan konseptual dan kemampuan prosedural. Pengalaman belajar ini
juga membantu siswa untuk memberikan sumbangan yang positif untuk masa
depan dalam bidang sosial, ekonomi dan lingkungan yang tidak hanya lingkup
Indonesia tetapi mencakup lingkup yang lebih luas (Depdiknas 2003; 1).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan penyempurnaan dari KBK agar lebih familiar dengan guru, karena guru banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan selalu relevan dan kompetitif. Penyempurnaan kurikulum ini dilakukan berdasarkan hasil kajian para pakar pendidikan yang tergabung di Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan juga masukan dari masyarakat yang terfokus terhadap dua hal yakni 1) pengurangan beban belajar kurang lebih 10%, 2) penyedarhanaan kerangka dasar dan struktur kurikulum. Penyempurnaan tersebut mencakup sikronisasi kompetensi untuk setiap mata pelajaran antar jenjang pendidikan, beban belajar dan jumlah mata pelajaran serta validasi empirik terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar (Mulyasa 2006:10).
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum opersional yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial dan budaya masyarakat setempat dan karakteristik peserta didik (Mulyasa 2006;8).
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) merupakan penjabaran dari standar isi dan standar kompetensi kelulusan. Di dalamnya memuat kompetensi secara utuh yang merefleksikan pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai karakteristik masing-masing mata pelajaran (BP Dharma Bhakti 2007; 9).
Menurut Hamid Hasan dalam seminar Nasional Pendidikan – UNNES pada tanggal 15 Maret 2007 menyatakan bahwa komponen penilaian hasil belajar harus juga diungkap dalam sebuah dokumen kurikulum. Para pengembang kurikulum harus juga memiliki model penilaian (assessment) hasil belajar yang sesuai dengan informasi mengenai pengetahuan yang dimiliki peserta didik maka “pencil and paper test” dengan bentuk soal obyektif dapat digunakan. Meskipun demikian haruslah diingat bahwa kompetensi bukan hanya pengetahuan tetapi seperti dikemukakan oleh Becker (1997) dan Gordon (1988) dalam Hamid Hasan (2007: 8) kompetensi meliputi pengetahuan, pemahaman, ketrampilan, nilai, sikap dan minat. Oleh karena itu tes yang hanya mampu mengungkapkan pengetahuan dan pemahaman kurang tepat digunakan untuk aspek kompetensi lainnya.
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sistem penilaian dilandasi oleh prinsip validitas, reabilitas, menyeluruh, berkesinambungan, obyektif dan mendidik (BP dharma Bakti 2007:7). Sehubungan hal tersebut, pendekatan penilaian yang digunakan adalah pendekatan penilaian berbasis kelas, yaitu pendekatan penilaian yang menitikberatkan pada penilaian sebagai ‘alat pembelajaran’ bukan tujuan pembelajaran (Nurhadi 2004: 164).
Penilaian berbasis kelas ini merupakan nama lain penilaian otentik. Penilaian otentik lebih dikenal dalam kajian penilaian pendidikan. Hakikat
keduanya sama. Landasan teoritis penilaian berbasis kelas terangkum dalam pengembangan penilaian otentik (Nurhadi 2004: 167).
Salah satu prosedur dalam penilaian berbasis kelas adalah penilaian portofolio. Penilaian portofolio digunakan dalam penilaian berbasis kelas karena penilaian tersebut memenuhi kriteria dari salah satu prinsip dalam penilaian berbasis kelas yaitu penilaian harus dilakukan secara komprehensif, adil dan berkesinambungan (Nurhadi 2004: 167).
Agar guru dapat menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dalam kegiatan pembelajaran maka guru harus memiliki pemahaman tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) termasuk didalam sistem penilaian dalam kegiatan pembelajaran di kelas. Untuk itu peneliti ingin meneliti sejauh mana pemahaman guru terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terutama pemahaman guru IPS terhadap penilaian kelas yang digunakan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kecamatan Jepara.
Home » Pendidikan Geografi » Pemahaman Guru Ips Terhadap Penilaian Kelas Berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) DI SMP Negeri Kecamatan Jepara (P-57)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment