Oleh : Ust. Abul Jauzaa
Tanya : Tolong dijelaskan mengenai shalat sunnah awwabiin ! Apakah shalat tersebut adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah shalat maghrib sebagaimana yang sering dilakukan oleh masyarakat kita ?
Jawab : Awb artinya adalah rujuk, maka awwab adalah rajja’ atau munib, yaitu orang yang banyak kembali (dari dosa dan kesalahan). Shalat awwabiin adalah shalatnya orang-orang yang taat kepada Allah ta’ala. Merujuk kembali pada apa yang ditanyakan, maka shalat sunnah awwabiin itu adalah Shalat Dluha yang dilakukan setelah terbitnya matahari hingga menjelang waktu Dhuhur. Dalil yang melandasinya adalah sebagai berikut :
Hadits Zaid bin Arqam radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم على أهل قباء وهم يصلون فقال صلاة الأوابين إذا رمضت الفصال
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam keluar menuju orang-orang di masjid Quba’ dimana mereka sedang melaksanakan shalat. Maka beliau bersabda : “Shalat Awwabiin dilakukan saat anak-anak onta telah kepanasan” [HR. Muslim nomor 748].
Dalam riwayat Imam Ahmad dari Zaid bin Arqam radliyallaahu ‘anhu :
ان النبي الله صلى الله عليه وسلم أتى على مسجد قباء أو دخل مسجد قباء بعدما أشرقت الشمس فإذا هم يصلون فقال ان صلاة الأوابين كانوا يصلونها إذا رمضت الفصال
Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mendatangi atau memasuki Masjid Quba’ setelah matahari terbit yang ketika itu orang-orang sedang melakukan shalat. Maka beliau bersabda : “Shalat Awwabiin, mereka melakukannya saat anak onta kepanasan”. [HR. Ahmad juz 4 nomor 19366].
Jawab : Awb artinya adalah rujuk, maka awwab adalah rajja’ atau munib, yaitu orang yang banyak kembali (dari dosa dan kesalahan). Shalat awwabiin adalah shalatnya orang-orang yang taat kepada Allah ta’ala. Merujuk kembali pada apa yang ditanyakan, maka shalat sunnah awwabiin itu adalah Shalat Dluha yang dilakukan setelah terbitnya matahari hingga menjelang waktu Dhuhur. Dalil yang melandasinya adalah sebagai berikut :
Hadits Zaid bin Arqam radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم على أهل قباء وهم يصلون فقال صلاة الأوابين إذا رمضت الفصال
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam keluar menuju orang-orang di masjid Quba’ dimana mereka sedang melaksanakan shalat. Maka beliau bersabda : “Shalat Awwabiin dilakukan saat anak-anak onta telah kepanasan” [HR. Muslim nomor 748].
Dalam riwayat Imam Ahmad dari Zaid bin Arqam radliyallaahu ‘anhu :
ان النبي الله صلى الله عليه وسلم أتى على مسجد قباء أو دخل مسجد قباء بعدما أشرقت الشمس فإذا هم يصلون فقال ان صلاة الأوابين كانوا يصلونها إذا رمضت الفصال
Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mendatangi atau memasuki Masjid Quba’ setelah matahari terbit yang ketika itu orang-orang sedang melakukan shalat. Maka beliau bersabda : “Shalat Awwabiin, mereka melakukannya saat anak onta kepanasan”. [HR. Ahmad juz 4 nomor 19366].
Dari Al-Qasim Asy-Syaibani radliyallaahu ‘anhu :
أن زيد بن أرقم رأى قوما يصلون من الضحى فقال أما لقد علموا أن الصلاة في غير هذه الساعة أفضل إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال صلاة الأوابين حين ترمض الفصال
Bahwasannya Zaid bin Arqam melihat suatu kaum yang sedang melaksanakan shalat di waktu dluha, maka ia berkata : “Tidakkah mereka mengetahui bahwasannya shalat di selain waktu ini lebih utama ?. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda : “Shalat Awwabiin dilakukan saat anak onta kepanasan”. [HR. Muslim nomor 748].
Pengingkaran Zaid bin Arqam ini bukanlah merupakan pengingkaran terhadap keberadaan shalat Dluha. Akan tetapi pengingkaran Zaid bin Arqam ini adalah agar supaya orang-orang melakukannya ketika matahari telah meninggi sehingga mereka mendapatkan pahala yang lebih besar, karena waktu pelaksanaan shalat Dluha (Shalat Awwabiin) yang paling utama adalah ketika matahari telah memanas.
Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata :
أوصاني خليلي بثلاث لست بتاركهن أن لا أنام إلا على وتر وأن لا أدع ركعتي الضحى فإنها صلاة الأوابين وصيام ثلاثة أيام من كل شهر
“Kekasihku telah mewasiatiku dengan tiga hal untuk tidak aku tinggalkan; yaitu : Melakukan witir sebelum tidur, tidak meninggalkan dua raka’at shalat Dluha – karena sesungguhnya ia adalah Shalat Awwabiin (shalatnya orang-orang yang taat kepada Allah) - , dan puasa tiga hari setiap bulan” [HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya nomor 1223].
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( صَلَاة الْأَوَّابِينَ حِين تَرْمَض الْفِصَال ) هُوَ بِفَتْحِ التَّاء وَالْمِيم يُقَال : رَمِضَ يَرْمَض كَعَلِمَ يَعْلَم , وَالرَّمْضَاء : الرَّمَل الَّذِي اِشْتَدَّتْ حَرَارَته بِالشَّمْسِ , أَيْ حِين يَحْتَرِق أَخْفَاف الْفِصَال وَهِيَ الصِّغَار مِنْ أَوْلَاد الْإِبِل - جَمْع فَصِيل - مِنْ شِدَّة حَرّ الرَّمَل . وَالْأَوَّاب : الْمُطِيع , وَقِيلَ : الرَّاجِع إِلَى الطَّاعَة . وَفِيهِ : فَضِيلَة الصَّلَاة هَذَا الْوَقْت . قَالَ أَصْحَابنَا : هُوَ أَفْضَل وَقْت صَلَاة الضُّحَى , وَإِنْ كَانَتْ تَجُوز مِنْ طُلُوع الشَّمْس إِلَى الزَّوَال
“Sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Shalat Awwabiin dilakukan saat anak onta kepanasan” ; yaitu dengan memfathahkan huruf ta’ dan mim. Dikatakan ramidla – yarmadlu, maka hal ini seperti kata ‘alima – ya’lamu. Makna Ar-Ramdlaa’ yaitu kerikil yang menjadi sangat panas karena terik matahari dimana saat kuku-kuku al-fishaal (yaitu anak-anak onta yang masih kecil – bentuk jamaknya adalah fashiilun) terbakar karena panasnya kerikil. Dan al-awwab adalah orang yang taat (al-muthii’). Dan dikatakan orang yang kembali kepada ketaatan. Di dalam hadits terdapat keutamaan shalat pada waktu tersebut. Para shahabat kami berkata : Ia merupakan waktu shalat dluha yang paling utama, sekalipun bolehnya melakukan sejak terbitnya matahari hingga waktu zawal (tergelincirnya matahari di tengah hari). [lihat Syarah Shahih Muslim lin-Nawawi hal. 614; Maktabah Ash-Shaid].
Kesimpulan : Shalat sunnah awwabiin adalah shalat sunnah Dluha.[1]
Semoga jawaban ini bermanfaat. Ditulis oleh Abul-Jauzaa’ pada suatu hari di bulan Ramadlan 1429.
__________
Catatan kaki :
[1] Memang ada riwayat dari Ibnul-Munkadir yang dibawakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Tafsir-nya secara marfu’ yang menafsirkan shalat Al-Awwabiin dengan shalat (sunnah) yang dilakukan antara Maghrib dan ‘Isya’. Riwayat tersebut adalah :
حدثنـي يونس، قال: أخبرنا ابن وهب، عن أبـي صخر حميد بن زياد، عن ابن الـمنكدر يرفعه فإنّهُ كان للأَوّابِـينَ غَفُورا قال: الصلاة بـين الـمغرب والعشاء
“Telah menceritakan kepadaku Yunus, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahb, dari Abu Shakhr Humaid bin Ziyad, dari Ibnul-Munkadir secara marfu’ tentang firman Allah : “Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat” ; yaitu : shalat sunnah antara maghrib dan ‘isya’” [lihat Tafsir Ath-Thabari QS. Al-Isra’ : 25].
Akan tetapi penafsiran ini lemah karena jelas bertentangan dengan riwayat-riwayat shahih yang datang dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Sumber : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/09/shalat-sunnah-awwabiin.html
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment