BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global (Tap. MPR No. IV/MPR/1999).
Dalam mengimplementasikan pembangunan nasional senantiasa mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kokoh, baik kekuatan moral maupun etika bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan tujuan nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pernyataan di atas merupakan cerminan bahwa pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Agar pembangunan yang dilaksanakan lebih terarah dan memberikan hasil dan daya guna yang efektif bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia maka pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada perencanaan yang terprogram secara bertahap dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah merancang suatu perencanaan pembangunan yang tersusun dalam suatu Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), dan mulai Repelita VII diuraikan dalam suatu Repeta (Rencana Pembangunan Tahunan), yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur tentang beberapa Propenas (Program Pembangunan Nasional). Rancangan APBN tahun 2001 adalah Repeta pertama dari pelaksanaan Propenas yang merupakan penjabaran GBHN 1999-2004, di samping merupakan tahun pertama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Sejak repelita pertama (tahun 1969) hingga repelita sekarang (tahun1999) telah terealisasi beberapa program pembangunan yang hasilnya telah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya. Meskipun realisasi pembangunan telah menyentuh dan dinikmati oleh hampir seluruh masyarakat, namun tidak berarti terjadi secara demokratis. Dengan kata lain, hasil-hasil pembangunan tersebut belum mampu menjangkau pemerataan kehidupan seluruh masyarakat. Masih banyak terjadi ketimpangan atau kesenjangan pembangunan maupun hasil-hasilnya, baik antara pusat dan daerah atau dalam lingkup yang luas adalah kesenjangan antara Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Kawasan Barat Indonesia (KBI), khususnya pada sektor ekonomi. Salah satu kesenjangan di sektor ekonomi tersebut diantaranya adalah tidak meratanya kekuatan ekonomi di setiap wilayah, seperti tidak meratanya tingkat pendapatan (per kapita) penduduk, tingkat kemiskinan dan kemakmuran, mekanisme pasar dan lain-lain.
Dampak dari kesenjangan tersebut telah menimbulkan beberapa gejolak dalam bentuk tuntutan adanya pemerataan pembangunan maupun hasil-hasilnya, dari dan untuk setiap wilayah di Indonesia. Untuk mengurangi bahkan menghilangkan kesenjangan tersebut pemerintah telah menempuh beberapa kebijaksanaan pembangunan diantaranya dengan memberlakukan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang pada prinsipnya merupakan pelimpahan wewenang pusat ke daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Khusus pada pengembangan Kawasan Timur Indonesia, pemerintah telah menempuh pula suatu kebijaksanaan pembangunan sektor ekonomi untuk setiap kawasan andalan di setiap propinsi KTI, yakni melalui Keppres Nomor 8 tahun 1996 dengan menetapkan 13 Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Aktualisasi dari pelaksanaan Keppres tersebut adalah dengan pembentukan suatu lembaga khusus Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP-KTI), dan lembaga ini telah menetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) untuk wilayah andalan Propinsi Sulawesi Selatan, yakni Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare yang meliputi lima wilayah, yakni Kotamadya Parepare, Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap, dan Kabupaten Enrekang. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare berpusat di Kotamadya Parepare.
Pertimbangan utama pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare adalah dalam rangka memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan, khususnya pada sektor ekonomi bagi daerah hinterland (sekitarnya) kelima Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare tersebut dengan memberikan peluang bagi para investor, baik investor asing maupun investor luar negeri untuk berperan aktif secara lebih luas di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Hal ini ditegaskan dalam Keppres Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare, sebagai berikut:
Bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di Kawasan timur Indonesia, khususnya Propinsi Sulawesi Selatan dipandang perlu menetapkan beberapa wilayah tertentu sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kotamadya Parepare.
Dengan demikian pembentukan KAPET Parepare tersebut merupakan salah satu wujud nyata tindakan antisipatif pemerintah dalam rangka memasuki dan menghadapi era globalisasi yang penuh dengan persaingan yang ketat dan semakin kompetitif.
Bila ditinjau dari pembentukannya, KAPET Parepare hadir satu tahun lebih dahulu dibanding pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, dan bagi KTI, khususnya Propinsi Sulawesi Selatan, kehadiran KAPET Parepare memiliki arti yang lebih penting karena sifatnya yang lebih “khusus” dan “focus” terhadap upaya memacu dan mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan. Namun di lain pihak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diharapkan dapat berperan sebagai instrumen pendukung operasional kinerja dan visi KAPET Parepare sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi, yaitu terwujudnya wilayah KAPET Parepare sebagai kawasan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat menggerakkan perekonomian wilayah melalui percepatan pembangunan ekonomi yang didasarkan atas potensi sektor/komoditas unggulan serta keterkaitan antar wilayah yang berbasis kemandirian lokal.
Sejak kehadirannya, kinerja KAPET Parepare telah melakukan upaya-upaya pendayagunaan potensi daerah, namun sampai saat ini pertumbuhan ekonomi belum mampu mencapai angka optimal. Menurut penulis, hal tersebut disamping disebabkan oleh keterbatasan kemampuan daerah itu sendiri, khususnya dalam hal working capital (permodalan kerja), disebabkan pula oleh kurang terjalinnya komunikasi atau hubungan kerja organisasi antar kelima wilayah KAPET Parepare tersebut.
Hal tersebut menunjukkan bahwa konsekuensi dari upaya percepatan pembangunan ekonomi kawasan tersebut diperlukan adanya working interaction (interaksi kerja) dalam konteks working connection (hubungan kerja) organisasi yang terkoordinasi secara terbuka dan profesional antar kelima wilayah KAPET Parepare tersebut, diantaranya dalam bentuk interconnection (koneksitas) kebijakan-kebijakan organisasi, seperti koordinasi, sosialisasi, sinergis, dan evaluasi pelaksanaan program maupun hasilnya bagi kelima wilayah KAPET Parepare tersebut.
Dengan terjalinnya interconnection (koneksitas) antar kelima wilayah KAPET Parepare dalam bentuk interaksi komunikasi organisasi dalam kapasitasnya sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi secara terpadu, efektif dan efisien di setiap daerah hinterlandnya.
Dalam penelitian ini, penulis membatasi diri pada koneksitas dalam konteks komunikasi organisasi antar kelima wilayah KAPET Parepare tersebut, yang berkaitan dengan usaha-usaha yang mengarah pada percepatan pembangunan ekonomi untuk setiap daerah-daerah hinterlandnya dalam Propinsi Sulawesi Selatan.
Berangkat dari pemikiran di atas, maka penulis berusaha mengkaji lebih cermat tentang koneksitas antar kelima wilayah KAPET Parepare tersebut dalam kaitannya dengan usaha percepatan pembangunan ekonomi masing-masing daerah hinterlandnya serta faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya, dengan melakukan penelitian yang berjudul:
Analisis Koneksitas Komunikasi Organisasi Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Parepare terhadap Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Hinterland.
Rumusan Masalah
Berdasarkan fenomena-fenomena yang terjadi, sebagaimana yang dikemukakan pada latar belakang masalah, maka melahirkan beberapa butir permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana koneksitas komunikasi organisasi Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Parepare ?
2. Bagaimana percepatan pembangunan ekonomi daerah hinterland Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare ?
3. Sejauh mana pengaruh dan hubungan koneksitas komunikasi organisasi Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah hinterlandnya ?
Home » Komunikasi » ANALISIS KONEKSITAS KOMUNIKASI ORGANISASI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PAREPARE TERHADAP PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI KAWASAN ... (KM-04)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment